Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar
Bawaslu Kirim Rekomendasi Kadis Dikbud ke KASN soal Mobilisasi Pelajar dan ASN di HUT Golkar
Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (25/10/2022).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (25/10/2022).
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan mobilisasi pelajar dan ASN pada acara HUT ke 58 Golkar, Minggu (16/10/2022).
"Hasil investigasi kita, InsyaAllah Senin ini kita sampaikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto kepada TribunBengkulu.com, Minggu (23/10/2022).
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dua oknum ASN di Bawaslu Provinsi Bengkulu belum lama ini. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat serta Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu, Apandi.
"Menurut hemat kami, karena persoalan netralitas ASN. Jadi cukup dari keterangan ASN yang bersangkutan, " jelas Eko.
Eko menjelaskan diperiksanya dua ASN tersebut, dikarenakan adanya surat yang ditandatangani oleh Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dengan nomor surat : 003/9075/DIKBUD/2022.Â
Surat tersebut berisi imbauan bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memeriahkan pesta HUT partai bercirikan warna kuning itu. Serta mengajak siswa ke acara Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, hampir serupa dasar memeriksa Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu, dikarenakan adanya laporan serupa, yakni mengimbau para siswanya untuk menghadiri jalan sehat nasional HUT Golkar tersebut.
"Investigasi ini akan jadi bahan laporan Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke KASN. Nanti eksekusi nya seperti apa itu KASN," ungkap Eko.
Tahapan investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, lanjutnya, sebagai upaya menjalankan salah satu kewenangan pengawasan.
Di antaranya adalah pengawasan terhadap Netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan, sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, TribunBengkulu.com mencoba kembali mengkonfirmasi Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat terkait pemeriksaan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara HUT Golkar minggu lalu dengan mengeluarkan surat mobilisasi.
Termasuk respon Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu atas rekomendasi yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke KASN. Hanya saja Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu ini belum memberikan respon.
Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar
HUT Golkar
Mobilisasi Pelajar
Bawaslu Provinsi Bengkulu
Berita Bengkulu
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di HUT Golkar Bengkulu, Pemprov Tunggu Putusan KASN |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkulu Monitoring, Rekomendasi KASN Soal Dugaan Netralitas ASN di HUT Golkar Belum Keluar |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada HUT Golkar, Pemprov Bengkulu Tunggu Instruksi KASN |
![]() |
---|
Begini Respon Hamka Sabri saat Tim Terpadu Rekomendasikan Kadis Dikbud Diperiksa Sekda Langsung |
![]() |
---|
Mobilisasi Pelajar, Tim Rekomendasikan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Diperiksa Sekda Langsung |
![]() |
---|