Sidang Ferdy Sambo

PCR Mencurigakan, Kesaksian Kamarrudin Endus Skenario Busuk Ferdy Sambo di Sidang Bharada E

Setelah mendapatkan surat kuasa dari keluarga almarhum Brigadir J, pengacara Kamarrudin Simanjuntak langsung melakukan investigasi.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Sebagai Kuasa HUkum keluarga, Kamaruddin Simanjutkan memberikan kesaksian terkait dengan situasi penerimaan peti jenazah Brigadir J di Jambi. Kamaruddin Simanjutak menyebut ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di malam sebelum tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah mendapatkan surat kuasa dari keluarga almarhum Brigadir J, pengacara Kamarrudin Simanjuntak langsung melakukan investigasi.

Setelah melakukan investigasi, Kamarrudin mencium kejanggalan-kejanggalan yang aneh.

Hal ini diungkapkan Kamarudin Simanjuntak saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, hal yang pertama dia dapat adalah kronologi seperti yang diceritakan Ferdy Sambo di awal kasus.

Namun kejanggalan pertama didapat soal Bharada E yang menembak 5 kali tapi kena 7 kali dan menemukan lagi kecurigaan soal CCTV.

"Kemudian saya juga mendapat informasi bahwa cctv disambar petir, karena waktu itu sudah diguga dilakukan pencopotan, yaitu yang pertama diperintahkan adalah seorang AKP dari Subdit 4 Polri tetapi karena tidak mengerti dia memanggil ahli CCTV temannya bernama Afung,” katanya.

Lalu dia kemudian melihat ada yang aneh pada skenario itu, saat kejadian katanya Ferdy Sambo sedang PCR.

Baca juga: Berawal dari Status Facebook, Awal Mula Kamarudin Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Mengapa sedang PCR padahal itu dikasih gratis dari Dirtipidum Polri. Saya sendiri pun sering mendapat gratis itu antigen di lantai 4 pidum polri. kenapa dia harus pergi PCR? Kalau begitu periksa NAF, siapa yang memeriksa PCR itu, kemudian periksa peduli lindungi,” katanya.

Keanehan lainnya soal tidak dipasang police line, tidak dilakukan uji balistik, sidik jari kemudian tidak mengamankan TKP. Karena menemukan itu sangat janggal.

Karena itu pada tanggal 18 Juli 2022 dirinya laporkan atas tindakan pembunuhan berencana.

Berawal dari Status Facebook Kamarudin Tangani Kasus

Kamarrudin Simanjuntak, Pengacara keluarga almarhum Brigadir J jadi orang pertama yang diminta kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Bharada E.

Berawal dari ketidaksengajaan sampai hubungan persaudaraan dan mencari keadilan.

Kamarudin ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu tentang apa yang dia ketahui tentang tragedi tanggal 8 Juli 2022 itu.

Kamarudin bercerita dia menerima kuasa dari keluarga almarhum Brigadir J pada 13 Juli 2022, lima hari setelah pembunuhan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved