Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Perintahkan Penyidik Agar Tak Ribut di TKP Usai Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo perintahkan penyidik agar tidak ada ribut-ribut dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat di TKP kejadian.

Editor: Hendrik Budiman
Abdi Ryanda Shakti/TribunNews.com
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). 

Setelah itulah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan soal proses hukum Kodir.

Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.

Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Ikut," jawab Susi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya

"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.

"Tidur di Saguling," kata Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

Sebagai informasi, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Drama Ferdy Sambo ke AKBP Ridwan Soplanit

Drama Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit diungkapkan di persidangan.

AKBP Ridwan Soplanit menyebut Ferdy Sambo sempat memukul tembok dengan kencang saat menceritakan jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan.

Hal ini diungkap Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Awalnya, Ridwal Soplanit diminta datang untuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Yosua tewas tertembak.

Saat itu, Ferdy Sambo menceritakan kepada Ridwan Soplanit jika istrinya dilecehkaan.

"Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa "Ini sebenarnya ini kejadian akibat dari istri saya dilecehkan". Siap itu kata FS (Ferdy Sambo)," kata Ridwan kepada Hakim.

"Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di magelang". FS sempat sampaikan itu," sambungnya.

Ridwan menjelaskan Ferdy Sambo terus menceritakan hal tersebut ke Ridwan sambil tangan kanannya memukul tembok dengan kencang.

Terlihat, mata Ferdy Sambo juga berkaca-kaca seperti ingin menangis saat menceritakan hal itu.

"Kemudian sambil ngobrol tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras kemudian kepalanya nyandar di tembok. Dan dia kembali liat saya, saya liat FS matanya udah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis. tampak sedih," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved