Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu

Kejati Selidiki Dugaan Mark Up Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika dalam ganti rugi tanam tumbuh ini, ada dugaan harga dipermainkan untuk

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika 

 

Sementara, dugaan lain yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan adalah pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

 

Aturannya, BPHTP ataupun biaya notaris ini tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.

 

Akibat biaya notaris ini, pemerintah harus menderita kelebihan bayar, dan kerugian negara disebutkan Rp 6 miliar.

 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, penyidikan sudah mengerucut, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.

 

Kemungkinan siapa yang menjadi tersangka juga tidak dibeberkan, dengan alasan menghindari calon tersangka tersebut melarikan diri.

 

"Kalau kami sampaikan siapa dan bagaimananya, bisa kabur duluan," ungkap dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved