Bobol Rekening di Bengkulu

Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Albet Salomo Sinulaki, Sabtu (19/11/20222). 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fakta baru modus yang dilakukan pelaku atas kasus pembobolan rekening warga Bengkulu Rp 500 juta akhirnya terungkap.

 

Pelaku menghubungi korban melalui pesan notifikasi, mengaku bahwa dirinya adalah petugas operator dari sebuah bank.

 

Dalam pesan yang dikirimkan oleh pelaku kepada korban berisikan bahwa internet banking korban mengalami kerusakan.

 

Dari sinilah pelaku menggiring korban untuk menuruti instruksi yang diperintahkan korban.

 

Sampai akhirnya tanpa rasa curiga korban mengikuti instruksi tersebut, hingga memberikan nomor OTP kepada pelaku.

 

"Modus mereka itu banyak, cuman yang baru kita ketahui dengan cara mengirimkan pesan terhadap korban untuk membuat korban mau menuruti perintah dari pelaku," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Albet Salomo Sinulaki, Sabtu (19/11/20222).

 

Tersangka kasus pembobol rekening warga Bengkulu Rp 500 juta, yaitu DE (40) dan FE (42) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved