Bobol Rekening di Bengkulu
Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fakta baru modus yang dilakukan pelaku atas kasus pembobolan rekening warga Bengkulu Rp 500 juta akhirnya terungkap.
Pelaku menghubungi korban melalui pesan notifikasi, mengaku bahwa dirinya adalah petugas operator dari sebuah bank.
Dalam pesan yang dikirimkan oleh pelaku kepada korban berisikan bahwa internet banking korban mengalami kerusakan.
Dari sinilah pelaku menggiring korban untuk menuruti instruksi yang diperintahkan korban.
Sampai akhirnya tanpa rasa curiga korban mengikuti instruksi tersebut, hingga memberikan nomor OTP kepada pelaku.
"Modus mereka itu banyak, cuman yang baru kita ketahui dengan cara mengirimkan pesan terhadap korban untuk membuat korban mau menuruti perintah dari pelaku," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Albet Salomo Sinulaki, Sabtu (19/11/20222).
Tersangka kasus pembobol rekening warga Bengkulu Rp 500 juta, yaitu DE (40) dan FE (42) terancam hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanit-Tipidter-Satreskrim-Polresta-Bengkulu-Salomo.jpg)