Bobol Rekening di Bengkulu
Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Keduanya terancam Pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan untuk pasal utamanya yang dikenakan yaitu Undang-undang Nomor tahun 2013 tentang transfer dana, undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Termasuk juga Pasal 378 atau Pasal 372 KHUPidana," kata Salomo.
2 Ibu Asal Palembang Bukan Pelaku Utama
2 Ibu asal Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tersangka pembobol rekening warga Bengkulu Rp 500 juta, belakangan terungkap bukan pelaku utama
Untuk tersangka DE (40) selaku pembuat rekening bank hanya dibayar Rp 500.000 sebagai upah jasa pembuatan buku rekening bank.
Sedangkan untuk tersangka FE (42) yang bertindak sebagai pengepul buku rekening bank, dibayar Rp 700.000 untuk satu buku rekening bank yang berhasil dikumpulkan.
Sementara terkait temuan buku rekening yang sudah berhasil dikumpulkan tersangka FS ternyata banyak juga dari luar provinsi Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanit-Tipidter-Satreskrim-Polresta-Bengkulu-Salomo.jpg)