Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs yang Sempat Ditunda Dilanjutkan Kembali 21-25 November 2022, Ini Agendanya

Sidang Ferdy Sambo cs soal kasus pembunuhan Brigadir J akan diagendakan selama sepekan ke depan, setelah sempat ditunda akibat pelaksanaan G20 di Bali

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jadwal agenda sidang Ferdy Sambo cs terkait pembunuhan Brigadir J yang sempa ditunda akan dilanjutkan kembali, mulai 21 November 2022. 

4. Jumat (25/11/2022)

- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman. Agenda pemeriksaan saksi.

Tidak lazim

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai ditunda kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs merupakan suatu hal yang tidak lazim.

Menurut Kamaruddin jika alasan ditundanya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs karena alasan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 harusnya sidang tidak perlu ditunda.

Kemudian dikatakan Kamaruddin ataupun alasan evaluasi itu merupakan suatu hal yang tidak lazim.

"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali itukan jauh. Tapi alasan kedua evaluasi. Evaluasi pun tidak lazim. Sebetulnya tidak ada alasan penundaan tidak diatur dalam hukum acara," kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya sidang bisa ditunda jika alasannya kemanusiaan dan sangat genting.

"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," sambungnya.

Kemudian dikatakan penundaan ini membantu terdakwa Sambo dan lainnya. Kamaruddin kembali menegaskan bahwa penundaan tidak diatur dalam hukum acara.

"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihaknya menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief kepasa wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu, dikatakan Syarief, Kejari Jaksel juga melaksanakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved