Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs yang Sempat Ditunda Dilanjutkan Kembali 21-25 November 2022, Ini Agendanya

Sidang Ferdy Sambo cs soal kasus pembunuhan Brigadir J akan diagendakan selama sepekan ke depan, setelah sempat ditunda akibat pelaksanaan G20 di Bali

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jadwal agenda sidang Ferdy Sambo cs terkait pembunuhan Brigadir J yang sempa ditunda akan dilanjutkan kembali, mulai 21 November 2022. 

Namun, dirinya sudah meyakinkan kalau kepentingan penyebutan nama tidak akan dilakukan sekaligus memastikan kalau informasi yang didapat itu atas nama pribadi bukan lembaga penegak hukum.

"Makanya saya sering dapat apa-apa tentang kegiatan di Kejaksaan Agung, karena orang-orang itu tidak bisa juga bertindak di Kejaksaan itu ngadu ke saya kan gitu, karena saya kan orangnya ga ada rem nya, kecuali narasumber itu saya sangat ketat gapernah saya ungkap narasumber nya, kecuali dibilang boleh diungkap baru saya ungkap kan gitu," tuturnya.

Dirinya hanya menegaskan bahwa, seluruh informasi yang diterimanya itu bukan atas nama suatu lembaga, melainkan atas nama pribadi perorangan.

Sebab kata dia, tidak ada aturan yang menghalangi setiap orang berbicara dengan orang lain meskipun dia bekerja untuk suatu lembaga hukum.

Hal ini sekaligus merespons soal bantahan dari BIN yang menyebut tidak pernah memberikan informasi apapun kepada pihaknya.

"BIN tidak bisa menghalangi anak buahnya atau anggotanya untuk berbicara dengan saya itu pribadi makannya saya bisa katakan bukan secara lembaga tapi pribadi," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.


Hal itu didasari, karena pihaknya menilai kalau keterangan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo di persidangan, penuh halusinasi dan hanya berkutat pada isu pelecehan seksual yang menurutnya sudah jelas tidak terbukti.

"Kita sebenernya meminta kepada majelis hakim dan jaksa dalam hal kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya para tersangka dan terdakwa ini dites dulu, jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menilai, seluruh keterangan dari para terdakwa termasuk saksi yang merupakan orang dekat dari Ferdy Sambo selalu melontarkan citra buruk kepada almarhum Yoshua.

Oleh karenanya, kata dia, perlu untuk dilakukan pengujian atau tes narkoba terhadap rambut atau darah bagi para terdakwa.

"Jadi perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved