Oknum Dokter RSHD Manna Tolak Pasien

Terungkap Hampir 1 Tahun Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan di RSHD Manna Tak Dibayarkan

Hampir 1 tahun insentif Covid-19 tenaga kesehatan di RSHD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2022 belum dibayarkan.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Direktur RSHD Manna dr. Deby Utomo saat menjelaskan permasalahan oknum dokter yang dilaporkan mengabaikan pelayanan terhadap pasien yang masuk RSHD. Lantaran ini juga terungkap persoalan jika insentif Covid-19 tenaga kesehatan di RSHD Manna belum dibayarkan hampir 1 tahun. 

"Kami juga dari pihak manajemen tidak bisa berbuat apapun kalau memang anggarannya sudah tidak ada atau sudah dihapuskan," ucap Debi.

Klarifikasi Dokter, Bantah Tolak Pasien

Mendengar kabar tudingan terhadap dirinya yang menolak pasien cuci darah, dokter insial Ma ini pun angkat bicara memberikan klarifikasi.

Ma membantah sudah menolak pasien cuci darah. Dia hanya mempertanyakan hak sebagai pelayanan dan menjalankan prosedur penanganan pasien di masa pandemi Covid-19.

Lantaran saat akan dilakukan pelayanan cuci darah, pasien yang diswab terlebih dulu sesuai prosedur pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-18, dinyatakan reaktif.

Hal itulah yang membuat Ma mempertanyakan SK resmi dirinya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) kepada manajemen RSHD Manna.

Meskipun Ma mempertanyakan SK tersebut, namun pasien tetap dilakukan pengawasan dan pengobatan pada saat itu juga.

"Kalau saya tidak pernah menolak pasien cuci darah. Tetapi, saat akan dilakukan pelayanan cuci darah yang bersangkutan terpapar covid-19. SK secara resmi saya tidak ada, saya lantas mempertanyakan kepada pihak manajemen. Tetapi pasien tetap dilakukan pengawasan dan pengobatan kok waktu itu," beber Ma kepada TribunBengkulu.com, Selasa (6/12/2022).

Ma mempertanyakan kepada manajemen haknya menerima insentif tersebut. Namun jangankan menerima insentif, SK saja mereka tidak menerima setiap bulannya.

"Sampai saat ini kami belum menerima SK secara resmi untuk melakukan penangan covid-19 dari pihak manajemen. Padahal sudah berulang kali ditanya dan minta mana SK tersebut. Sampai saat ini, dari awal tahun 2022 hingga kini ada 176 orang pasien terpapar covid-19," ungkap Ma.

Menurutnya, jika tidak ada legalitas maka sama halnya dengan malpraktik. "Apakah salah menanyakan SK sebagai legalitas untuk menjalankan pekerjaan? tanya Ma.

Kronologi kejadian diceritakan Ma, pada saat itu Jumat (2/12/2022) malam, ada pasien masuk untuk melakukan cuci darah. Namun, sebelum dilakukan cuci darah pasien dilakukan pengecekan salah satunya covid-19. Saat dilakukan pengecekan yang bersangkutan reaktif Covid-19.

Ma sebagai dokter penanggung jawab kembali mempertanyakan ke pihak manajemen. Tetapi tidak ada jawaban dari pihak manajemen terkait hal itu. Meskipun demikian, pasien tetap dilakukan perawatan sesuai dengan aturan.

Bahkan, pihak dokter dan perawat yang menangani pasien tersebut saat dilakukan pertemuan dengan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan serta pihak manajemen, Ma sama sekali tidak dilibatkan atau sama saja tidak tahu persoalan tersebut.

Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan akan Hapus Insentif, Geram Dokter Tolak Pasien, Begini Respon Kadis Dinkes

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved