Santri di Kepahiang Dilecehkan

Polisi Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan Santriwati di Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan membujuk korban.

HO Polres Kepahiang
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna bersama Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah saat diwawancarai awak media, terkait Kasus dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, polisi menjelaskan modus operandi dari tersangka. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dan tersangka sudah ditahan oleh polisi. 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan cara membujuk korbannya. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Cabul Santriwati di Kepahiang Ditahan Polisi Usai Jalani Pemeriksaan

"Terlapor mengiming-imingkan pelapor menjadi pegawai di pondok pesantren tersebut setelah selesai menjalani pendidikannya di ponpes," ungkapnya, saat diwawancarai oleh awak media, pada Jumat (9/12/2022). 

Dalam wawancara dengan awak media ini, kapolres sempat ditanyakan apakah ada korban lain yang juga mengalami dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tersebut. 

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah nanti adanya korban lain dalam kasus ini," tutupnya. 

Usai Diperiksa Tersangka Ditahan 

Setelah polisi menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponspes) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santriwatinya sendiri. 

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar Perkara dalam kasus pelecehan seksual yang dialami santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) kemarin. 

Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama ini, pimpinan Ponpes berinisial SA ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan malam kemarin sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, dan kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media, pada Jumat (9/12/2022). 

Baca juga: Bengkulu Tengah Bakal Terima Hibah Satu Unit Mobil Damkar dari Pemprov DKI Jakarta

Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka pada 5 Desember 2022 polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka sebagai saksi. 

Di tanggal 8 Desember 2022, tersangka memenuhi surat panggilan dari penyidik, dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

"Kami langsung melakukan gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka serta langsung menerbitkan surat penahanan," tuturnya. 

Pimpinan Ponpes Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, salah seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, diduga menjadi korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh ketua Ponpes tempat santriwati itu menimba ilmu, 

Kini Kasus dugaan pelecehan seksual itu mulai adanya titik terang dari pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama. 

Polisi telah melakukan gelar perkara setelah menaikan status kasus pelecehan seksual dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Terlapor yang merupakan ketua dari salah satu Ponpes berinisial SA itu, sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. 

"Hari ini Kamis 8 Desember 2022, kami sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, untuk resminya nanti akan di sampaikan langsung oleh bapak Kapolres kepahiang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, setelah melakukan gelar perkara di gedung satreskrim polres kepahiang, pada Kamis (8/12/2022). 

Saat ini tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satreskrim Polres Kepahiang. 

Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati

Setelah mendapatkan pendampingan hukum oleh lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang, korban saat ini masih menjalani pemulihan sikologis. 

Sebelumnya, seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang oknum di tempat ia menimba ilmu. 

Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban. 

Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar. 

"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022). 

Lalu, setelah membersihkan rumah pribadi terlapor, rombongan santriwati ini pulang ke pondok pesantren. 

Kemudian, sesampainya di Ponpes dengan muka yang sedih, korban ditanya oleh terlapor kenapa bersedih. 

"Korban cerita salah seorang teman korban menitipkan uang kepadanya sebesar Rp 50 ribu, lalu uang itu hilang, jadi oknum ini menawarkan sejumlah uang kepada korban, dan korban dipersilahkan mengambilnya sendiri," ungkapnya. 

Saat itu di dalam ruang di Ponpes itu, korban dan terlapor hanya berdua saja, korban juga sempat ditawarkan memakan pempek oleh terlapor. 

Korban lalu memakan pempek yang ditawarkan terlapor, tanpa disadari korban terlapor membersihkan kuah pempek di bibir korban. 

"Terlapor juga sempat mengatakan, kamu sayang tidak dengan bapak. Korban saat itu merasa bingung, karena korban yang merupakan santriwati menganggap terlapor sebagai bapak sendiri, korban mengatakan sayang kepada terlapor," jelasnya. 

Terlapor langsung memeluk korban, sembari mencium bibir korban dan meraba bagian dada korban. 

Korban merasa ketakutan, namun korban belum bisa melarikan diri. Di tanggal 8 Oktober 2022, korban dipanggil lagi oleh terlapor. 

"Pagi hari itu, korban mengalami tindakkan yang serupa seperti di tanggal 7 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 10 atau 20 Oktober saya lupa, korban akhirnya melarikan diri dari ponpes," tuturnya. 

Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang. 

Korban Dapatkan Pendampingan Hukum

Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang. 

Hal itu dibenarkan oleh Ketua LBH GP Ansor Bastian Ansori, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (28/11/2022). 

"Kami ditunjuk oleh pihak keluarga korban untuk menjadi kuasa hukum korban pada tanggal 25 November 2022 lalu," ungkap Bastian. 

Lanjut, Pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, pihak keluarga korban sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati ini ke Polres Kepahiang.

Sedangkan untuk kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Pihak keluarga sudah menunjuk pihaknya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. 

"Kami berterimakasih dengan pihak kepolisian karena sudah menanggapi laporan ini, kami juga yakin pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas," tuturnya. 

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, memang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, setelah 28 Oktober 2022 lalu dilaporkan oleh pihak korban. 

Di tahap penyelidikan ini sudah dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan oleh polisi, namun pihak LBH GP Ansor saat ditanya alat bukti dalam kasus ini pihaknya belum berkenan menyampaikannya. 

"Teman-teman silahkan menanyakannya langsung ke pihak kepolisian terkait alat bukti dari kasus ini," jelasnya. 

Selain itu dalam proses hukum kasus ini, pihaknya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban (santriwati) yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum di salah satu ponpes di Kepahiang. 

Pihaknya nanti juga akan diikut sertakan dalam gelar perkara kasus ini, untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang berjalan. 

Ketua FORSIP : Itu Ulah Oknum Bukan Ponpesnya

Ketua Umum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (Forsip) Kabupaten Kepahiang, KH. Mudahri turut menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang. 

Menurutnya pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja bukan hanya di pondok pesantren, serta kejadian itu dilakukan oleh oknum. 

"Kejadian pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja dan di mana saja, namun itu hanya dilakukan oleh oknum-oknum saja bukan pondok pesantrennya," ungkapnya. 

Lanjutnya, kejadian pelecehan seksual itu kebetulan terjadi di pondok pesantren, dan akhirnya menjadi besar. Pondok pesantren dari dulu sudah ada dan tidak semuanya bermasalah. 

Lanjutnya, kejadian pelecehan seksual itu kebetulan terjadi di pondok pesantren, dan akhirnya menjadi besar. Pondok pesantren dari dulu sudah ada dan tidak semuanya bermasalah. 

Jika ada masalah itu hanya dilakukan oleh oknum saja. 

"Tidak semuanya bisa dipukul rata, lantaran adanya pelecehan seksual di pondok pesantren ataupun hal-hal lain, justru di pondok pesantrenlah dimana kami mendidik serta membina akhlak bagi santri dan santriwati karena semuanya akhlak," tutupnya. 

Tanggapan Bupati Kepahiang

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid turut menyikapi kejadian pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, seorang santriwati di Kabupaten Kepahiang diduga mengalami pelecehan seksual, saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang dan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Bengkulu. 

Pihak DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang dan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Bengkulu, Selasa (15/11/2022) kemarin juga sudah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang. 

Hidayatullah Sjahid menjelaskan di Kabupaten Kepahiang sendiri cukup banyak pondok pesantren, ada sekitar 7 pondok pesantren, dan juga sudah tergabung dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (Forsip) Kabupaten Kepahiang. 

"Saya pesankan kepada pimpinan serta pengurus pondok pesantren kemarin saat mereka berkunjung ke ruang kerja bupati, untuk selalu menjaga santri ataupun santriwati mereka. Jangan sampai pondok pesantren menjadi tempat pelecehan seksual, agar ponpes tak tercoreng oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab," ungkapnya. 

DPPKBP3A Pendidikan Korban Jangan Terhenti

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang, akan lakukan pendampingan terhadal korban pelecehan seksual yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

Dari penjelasan Kepala Dinas DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita saat diwawancarai oleh awak media, usai keluar dari ruang Sekda Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (15/11/2022). 

"Kami baru tahu kasus ini, hari ini dan tadi juga sudah di panggil oleh pak sekda. Yang jelas kami juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, hal utama yang kami lakukan yakni memenuhi kebutuhan korban terutama dalam pendidikan," ungkanya saat diwawancarai. 

Lanjutnya, korban yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang ini sudah duduk dibangku kelas 3, dalam hal lain korban akan menghadapi ujian kelulusan. 

Hal itu merupakan sebagai tahap awal pihak DPPKBP3A Kepahiang untuk memberikan pendampingan terhadap korban. 

"Kita penuhi dulu kebutuhan pendidikan korban, karena korban ini masih trauma atas kejadian yang menimpanya, jangan sampai pendidikan korban terputus akibat kasus ini," ujarnya. 

Dalam hal ini, Pemkab Kepahiang akan berupaya agar pendidikan korban tak terputus, untuk pemulihan psikologi korban juga akan dilakukan dalam hal tindaklanjut dari pihak DPPKBP3A Kepahiang. 

Informasi yang didapat pihak DPPKBP3A, korban hingga saat ini belum bisa beraktivitas menimba ilmu seperti biasa atau bersekolah dan masih di rumah.

"Untuk Proses hukum kami serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya, biarkan APH konsen dalam penanganan kasus tersebut," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Cahaya Perempuan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu menerima Laporan Kekerasan Seksual yang dialami seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

Hal itu diungkapkan oleh, Nyimas Aliah Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangun Sriwijaya, yang tergabung di Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. 

"Jadi 2 November 2022 kemarin pihak korban meminta kami, untuk melakukan pendampingan terhadap korban," ungkap nyimas usai keluar dari ruang Sekda Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (15/11/2022). 

Lanjutnya, hari ini dirinya bersama pihak Cahaya Perempuan yang juga tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia wilayah bengkulu ini, sudah bertemu dengan Sekda Kabupaten Kepahiang, terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Kedatangan mereka juga meminta kepada Sekda, untuk memfasilitasi bertemu dengan pihak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, kanwil Agama, UPPA Polres serta Organisasi Perempuan dan Organisasi Keagamaan di Kabupaten Kepahiang. 

Tribunbengkulu.com juga menanyakan keronoligis kejadia tersebut, namun pihaknya belum memberikan kronologis kejadian tersebut saat diwawancarai. 

Pihak Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Bengkulu, juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kepahiang untuk dapat menindaklanjuti laporan dari pihak korban. 

"Korban juga melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian, untuk proses hukum kami serahkan ke pihak berwajib, karena dalam hal ini kami hanya melakukan pendampingan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved