Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Dalami Aliran Dana Korupsi Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait perkara korupsi dana ZIS di Badan Amil Zakat, yang telah menyere

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, MH, didampingi Kasi Pidsus menjelaskan kelanjutan perkara korupsi dana ZIS di Baznas Bengkulu Selatan, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan masih melakukan pendalaman terkait perkara korupsi dana ZIS di Badan Amil Zakat (Baznas) yang telah menyeret mantan bendahara SF.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, MH menegaskan akan ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan

Namun, menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman barang bukti dan keterangan dari berbagai saksi serta masih mendalami masalah aliran dana, bahkan aset tersangka kasus korupsi dana Baznas tersebut.

“Sampai saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman. Kemungkinan akan ada tersangka lain masih sangat memungkinkan,” kata Hendri Hanafi, MH,  Selasa (13/12/2022).

Dalam mendalami peranan pihak lain di kasus korupsi ini, penyidik jaksa akan melakukan berbagai upaya dengan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Penyidik akan menggali keterangan dari SF, mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan SF sangat penting untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan dana umat tersebut.

“Keterangan dari SF akan terus digali. Mudah-mudahan ada pengakuan baru yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Selain itu, kami juga mendalami keterangan dari saksi lain serta bukti-bukti yang sudah diamankan,” Jelas Kajari.

Baca juga: Kronologi ART di Bengkulu Lapor ke Hotman Paris Dirudapaksa Anak Majikan, Kini Malah Dipolisikan


Sejauh ini penyidik Kejari Bengkulu Selatan baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana ZIS yang menyebabkan kerugian Rp 1,1 miliar itu dan SF dianggap berperan dalam menyelewengkan dana ZIS.

Sebab banyak kegiatan yang fiktif hingga penggelembungan harga barang pengadaan untuk bantuan ke fakir miskin yang selama ini dikelola Baznas Bengkulu Selatan

Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tersangka

Kejari Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Baznas tahun 2019 dan 2020.

Tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi Dana Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu mantan bendahara inisial SF (44), yang saat itu masih aktif bertugas sebagai Bendahara Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi Baznas Bengkulu terdapat kerugian hingga 1 miliar lebih atau Rp 1.152.705.992,71.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved