Sidang Ferdy Sambo

Curhat Chuck Putranto, Dipecat Gegara Ajukan Senpi Ke Brigadir J hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak

Kompol Chuck Putranto membeberkan kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chuck Putranto menjalani sidang kasus Obstraction of Justice, Kamis (15/12/2022). Curhat Kompol Chuck Beberkan Kenapa Dipecat: Ajukan Senpi Untuk Yoshua Hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak 

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengaku hanya mendapatkan perintah secara lisan oleh atasannya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," kata Irfan Widyanto, dikutip dari Kompas TV.

Merespons jawaban Irfan, JPU mengatakan bahwa penting sekali kehadiran surat perintah dalam melaksanakan kegiatan hukum.

"Setiap tindakan hukum harus ada suara perintah kecuali tertangkap tangan," jelas JPU saat di persidangan.

JPU pun menyanyai perihal surat tugas kepada Irfan Widyanto.

"Setelah Saudara ambil, adakah surat perintah menyusul kepada Saudara? Sampai saat ini adakah surat perintah menyusul?"" sambung JPU.

"Tidak ada," jawan Irfan Widyanto.

Saksi Mahkota AKP Irfan Widiyanto

AKP Irfan Widiyanto dan Chuck Putranton bersaksi sebagai saksi mahkota di pengadilan negeri Jakarta selatan dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Irfan dan Chuck keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Irfan adalah orang yang ditugasi untuk mengambil DVR CCTV di kawasan Komplek Duren Tiga.

Saat itu dia yang sebenarnya bertugas di Dirtipidum Bareskrim malah menjalankan perintah dari Divisi Propam. Ini pulalah yang membuat hakim heran.

Irfan pun menyebutkan informasi itu sudah didengarnya sebelum adanya perintah untuk mengamankan DVR CCTV.

"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu?" tanya JPU dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Sudah tahu," jawab Irfan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved