Sidang Ferdy Sambo

Curhat Chuck Putranto, Dipecat Gegara Ajukan Senpi Ke Brigadir J hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak

Kompol Chuck Putranto membeberkan kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chuck Putranto menjalani sidang kasus Obstraction of Justice, Kamis (15/12/2022). Curhat Kompol Chuck Beberkan Kenapa Dipecat: Ajukan Senpi Untuk Yoshua Hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kompol Chuck Putranto membeberkan kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.

Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sebelum dipecat menjabat sebagai Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam.

Adapun pemecatan itu berdasarkan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).

Chuck pun mengungkapkan apa-apa saja yang menjadi pertimbangan sidang KKEP memecatnya sebagai anggota Polri.

Adapun alasan pertama adalah jabatannya sebagai spri Sambo dinilai tak sah.

"Ada tiga hal. Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Alasan kedua, kata Chuck, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.

Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah.

Baca juga: Kepolosan Irfan Widyanto, Tak Terima Surat Perintah: Saya Kira Ambil DVR CCTV Kasus Tembak-menembak

"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelasnya.

Berikutnya, Chuck menuturkan dirinya dianggap bersalah karena tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.
Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman.

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," tukas Chuck.

Irfan Widyanto Tak Terima Surat Perintah

Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal sebelum melakukan pengambilan barang yang erat kaitannya dengan persoalan hukum, Irfan Widyanto seharusnya menerima surat tugas terlebih dahulu dari Bareskrim Polri.

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved