Sidang Ferdy Sambo

Curhat Chuck Putranto, Dipecat Gegara Ajukan Senpi Ke Brigadir J hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak

Kompol Chuck Putranto membeberkan kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chuck Putranto menjalani sidang kasus Obstraction of Justice, Kamis (15/12/2022). Curhat Kompol Chuck Beberkan Kenapa Dipecat: Ajukan Senpi Untuk Yoshua Hingga Tak Cegah DVR CCTV Dirusak 

Lalu, JPU mempertanyakan kepada Irfan Widyanto soal manfaat pengambilan DVR CCTV. Padahal, DVR CCTV itu merupakan salah satu alat bukti penting.

Kepada JPU, Irfan menyebutkan tak tahu secara pasti alasan pengambilan DVR CCTV tersebut. Ia hanya menyakini hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antata anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelasnya.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.

Berikutnya, JPU menyinggung soal pengambilan DVR CCTV oleh Irfan Widyanto saat datang ke lokasi kejadian. Ia menuturkan pengambilan CCTV itu tak ada surat perintah.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"Itu yang penting. Penting sekali," sebut jaksa.

"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan.

JPU menuturkan bahwa setiap penyitaan DVR CCTV harus berdasarkan surat perintah yang resmi. Karena itu, JPU mempertanyakan kewenangan Irfan dalam menyita DVR CCTV tersebut.

"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," tegas jaksa.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved