Santri di Kepahiang Dilecehkan

Fakta Baru Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Ternyata ASN Kemenag

Fakta baru kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Kepahiang yang menyeret oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Lukman saat diwawancara oleh TribunBengkulu.com, Selasa (20/12/2022) terkait status ASN Tersangka SA. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Fakta baru kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Kepahiang yang menyeret oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).

Ternyata tersangka pelecehan santriwati inisial SA, oknum Ketua Yayasan Ponpes ini merupakan seorang abdi negara atau berstatus ASN di Kementerian Agama (Kemenag)

Status tersangka sebagai ASN Kemenag ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Lukman.

"Yang bersangkutan (tersangka) memang seorang ASN di Kementerian Agama, sekitar setahun lagi beliau akan pensiun," ungkapnya saat diwawancara TribunBengkulu.com, pada Selasa (20/12/2022). 

Lanjut Lukman, untuk persoalan ini nanti pihak Kemenag RI yang akan memutuskan kebijakan seperti apa untuk SA yang saat ini masih menjalani proses hukum. 

Mereka juga masih menunggu proses hukum tersangka SA di aparat penegak hukum. Nantinya, jika sudah ada putusan pengadilan yang tetap akan diberikan sanksi. 

"Kami masih menunggu apa putusan dari pihak pengadilan nanti. Jika sudah keluar akan ada langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang ASN nantinya," tuturnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

SA, oknum Ketua Yayasan Ponpes ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati di ponpes binaannya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Namun dalam kasus ini, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes)," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Senin (19/12/2022). 

Selain itu, tersangka juga terancam dengan hukuman berat lainnya yakni kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhin hukuman rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

"Itu nanti kembali ke pihak Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut tersangka nantinya," tuturnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved