Santri di Kepahiang Dilecehkan

Fakta Baru Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Ternyata ASN Kemenag

Fakta baru kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Kepahiang yang menyeret oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Lukman saat diwawancara oleh TribunBengkulu.com, Selasa (20/12/2022) terkait status ASN Tersangka SA. 

Polisi Sebut Ada Korban Lain

Kasus pelecehan seksual di Kepahiang yang melibatkan Oknum Ketua yayasan pondok pesantren, saat ini masih berjalan. 

Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Pihak Kejaksaan juga sudah menunjuk 5 jaksa peneliti untuk berkas perkara tersebut. 

"Sudah lebih dari 6 saksi yang kami periksa terkait kasus ini, 3 merupakan Santriwati 3 lainnya merupakan pengajar di Pondok Pesantren," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Dini Juniansyah, pada Senin (19/12/2022). 

Lanjutnya, saat ini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang sedang melakukan pemberkasan kasus pelecehan seksual. 

"Dari 3 orang santriwati itu saat dilakukan pemeriksaan memang ada yang mengalami hal serupa yang dialami korban ini, namun yang bersangkutan belum melaporkannya," tutupnya. 

Siapkan 5 Jaksa Peneliti

Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Kehaksaan Negeri Kepahiang langsung menunjuk jaksa peneliti. 

"Untuk Jaksa peneliti sudah ditunjuk ada 5 orang nanti yang meneliti berkas perkara dari polisi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (16/12/2022). 

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kepahiang, saat ini masih menunggu berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Ponpes terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. 

Kronologi Dugaan Pelecehan Santriwati

Setelah mendapatkan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang, korban saat ini masih menjalani pemulihan sikologis. 

Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban. 

Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar. 

"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved