Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Korupsi Baznas Bengkulu Selatan, Aset Mobil hingga Tanah Milik Eks Bendahara Disita

Hingga saat ini SF masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas yang ditangani Kejari Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi didampingi Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulayadi memperlihatkan kendaraan sitaan aset dari mantan bendahara baznas beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejari Bengkulu Selatan menyita sejumlah aset milik SF mantan bendahara tersangka korupsi Dana Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan 2019 dan 2020.

Hingga saat ini SF masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas yang ditangani Kejari Bengkulu Selatan.

Aset SF yang disita jaksa diduga pembeliannya bersumber dari dana ZIS tersebut, yakni kendaraan minibus jenis Daihatsu Xenia dan Sebidang tanah yang telah bersertifikat.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi membenarkan penyitaan aset milik mantan bendahara Baznas yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Iya memang benar kami telah menyita beberapa aset milik mantan bendahara baznas yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,".

"Bahkan, aset-aset lainya akan terus kita telusuri. Sangat mungkin jika masih ada aset lainya milik tersangka yang dibeli dari uang negara," kata Hendri kepada TribunBengkulu.com, Selasa (20/12/2022).

Jika ditotalkan aset yang disita jaksa lebih dari Rp 100 juta.

Baca juga: Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Samcodin hingga Narkoba, Ini Rinciannya

Lantaran, dari pengakuan SF mobil minibus tersebut dibeli seharga Rp 100 juta lebih dan sebidang tanah senilai Rp 25 juta.

"Secara pasti angkanya nanti akan dilakukan penghitungan secara resmi dari pihak ahli," jelasnya.

Mengenai tersangka baru, jaksa belum bisa berkomentar banyak. Lantaran, tim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap perkara ini.

"Kalau tersangka baru tunggu saja, pasti ada ya. Jika saat ini sudah kita bocorkan, hal itu sama saja kami menghambat proses penyelidikan dalam suatu perkara. Jadi biar tim bekerja hingga tuntas dan selesai dahulu," pungkas kajari.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved