Sidang Ferdy Sambo

Kubu Sambo Cs Tuding Bharada E Berbohong hingga Terpojok saat CCTV Diputar, Pengacara Beri Pembelaan

Kubu Sambo Cs Tuding Bharada E Berbohong hingga Terpojok saat CCTV Diputar, Pengacara Beri Pembelaan

Editor: Hendrik Budiman
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Agenda sidang kasus Ferdy Sambo hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli digital forensik. 

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Soal Steyr dan Sarung Tangan Terbantahkan

Rekaman CCTV rumah Saguling dan Duren Tiga diputar di persidangan oleh ahli Digital Forensik, Selasa (20/12/2022).

Ada dua hal dari CCTV yang menurut kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah keterangan Richard Eliezer atau Bharada E.

Pertama tentang keterangan Bharada E bahwa dia membawa senjata steyr laras panjang ke sebuah kamar tempat penyimpanan senjata.

Menurut Febrydiasyah pengacara PC Richard tampak belok ke kiri ke arah kamar ADC bukan ke kanan ke arah tangga untuk naik ke kamar atas seperti kesaksiannnya.

Hal yang kedua yang krusial adalah tentang kesaksian Bharada E bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Dalam rekaman CCTV Sambo diduga tak memakai sarung tangan saat turun dari mobil di Duren Tiga.

Di rumah Saguling Sambo juga tak tampak menggunakan sarung tangan.

Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

Ahli Digital Forensik dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan hasil analisa tentang rekaman CCTV di Komplek Duren Tiga tentang detik-detik tragedi pembunuhan Brigadir J.

Salah satu yang menjadi konsen adalah tentang apakah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam atau tidak saat menuju rumah Duren Tiga TKP Pembunuhan Brigadir J.

Sarung tangan ini tentu krusial untuk menguatkan bukti pembunuhan berencana atau tidak.

Sambo tiba pada pukul 17:09:37. Lalu pada rekaman di 17: 10:12 masih tampak Brigadir J di taman.

Sambo tampak turun dari mobil pada 17:10:30.

Bharada E Tiba Bawa Senjata Laras Panjang

Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan memperlihatkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membawa senjata laras panjang saat tiba dari perjalanan Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Rekaman tersebut diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Saat itu, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutar isi rekaman CCTV di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Pembunuhan Berencana Dari rekaman CCTV itu, terlihat Putri Candrawathi tiba di rumah tersebut dengan Kuat Ma'ruf dan Susi yang berada di belakangnnya.

Kemudian, terlihat Yosua datang membawa tas ransel berwarna hitam dengan pakaian kaos putih dan celana jeans berwarna biru.

Tak lama setelah Yosua keluar kembali, Richard masuk dengan membawa barang yang diidentifikasi sebagai senjata laras panjang.

"Bisa diidentifikasi apa yang dibawa (oleh Richard) itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum. "Senjata laras panjang," ujar saksi Heri.

Kemudian pemutaran video dilanjutkan untuk mengidentifikasi kembali kegiatan para terdakwa setelah tiba dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik. Lihat Foto Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Lihat Foto Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved