Sidang Ferdy Sambo
Blunder? Saksi Ahli Kubu Sambo Cs Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil yang didatangkan kubu Sambo Cs setuju dengan pidana mati
TRIBUNBENGKULU.COM - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil yang didatangkan kubu Sambo Cs setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
"Kalau ditanya pendapat saya pribadi masih setuju dengan adanya pidana mati. Kenapa demikian? Karena dalam rangka mengakomodasi nilai-nilai atau budaya hukum yang ada di tengah masyarakat kita," kata Alwi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Alwi mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.
"Saya mohon maaf mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam dalam agama Islam berlaku hukum qisas siapa yang membunuh harus dibunuh. Oleh karena pidana mati masih diberlakukan," terangnya.
Meski begitu Alwi menuturkan, bahwa dalam rangka menghormati dan mengakomodasi pendapat-pendapat yang berbeda maka pembentukan RKHUP yang akan datang mencoba mencari jalan tengah.
"Bahwa pidana mati itu bukan menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana yang sifatnya khusus," tutupnya.
Momen Jaksa dan Ahli Hukum dari Kubu Sambo Cs Debat
Momen jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli hukum pidana dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berdebat.
Jaksa sempat berbeda pendapat dengan ahli hukum dari pihak Ferdy Sambo.
Hal saat ahli hukum Sambo Cs sempat ditanya soal status Richard eliezer sebagai saksi justice collaborator.
Menurut jaksa, saksi justice colaborator memiliki posisi lebih tinggi karena telah dinilai layak untuk mendapat perlindungan dari LPSK dan perlu adanya bukti ancaman akan keselamatannya.
Namun ahli pun menyatakan, status justice colaborator hanya hakim yang menentukan.
Saya Hadir Gratis & Untungkan Bharada E
Dr. Albert Aries ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti. didatangkan kubu Bharada E atau Richard Eliezer pada persidangan hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prof-Dr-H-Elwi-Danil-SH-MH.jpg)