Sidang Ferdy Sambo
Blunder? Saksi Ahli Kubu Sambo Cs Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil yang didatangkan kubu Sambo Cs setuju dengan pidana mati
Ronny Talapessy, memperkenalkan Albert Aries sebagai ahli untuk meringankan Eliezer.
Ronny menyebut Albert adalah anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus juru bicara RKUHP atau KUHP yang baru.
Ronny kemudian bertanya kepada Albert tentang pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
Sebelum menjawab, Albert mendahuluinya dengan menyampaikan bahwa kehadirannya dalam sidang ini merupakan secara pro deo pro bono alias gratis.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.
Romo Magnis Sebut Sambo Paling Bertanggung Jawab
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ahli Filsafat Moral, Frans Magnis Suseno, tentang derajat kesalahan pemberi atau penerima perintah yakni Ferdy sambo, atau Richard Eliezer.
Menurut ilmu etika, Frans Magnis Suseno berpendapat kesalahan lebih besar ada pada pihak pemberi perintah atau Ferdy sambo.
Romo Magnis mengatakan, saat Bharada E mendapatkan perintah dari orang yang berkuasa, ia sudah pasti tidak memperhatikan lagi aturan dari agama.
Menurut Romo Magnis, Bharada E sudah pasti dalam posisi bingung.
Bharada E Bawa Romo Magnis
Secara mengejutkan Kubu Bharada E menghadirkan Profesor. Dr. Frans Magnis Suseno sebagai ahli yang meringankan.
Kapasitasnya sebagai ahli etika filsafat moral saat persidangan.
Selain Romo Frans Magnis, kubu Bharada E juga menghadirkan Reza Indra Giri Amril, ahli psikologi forensik yang terkenal sering muncul dan dimintai pendapatnya oleh media sebagai pengamat.
Sedangkan, Ahli yang ketiga adalah Liza Jafri sabagai ahli psikolog klinis dewasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prof-Dr-H-Elwi-Danil-SH-MH.jpg)