Sidang Ferdy Sambo

Blunder? Saksi Ahli Kubu Sambo Cs Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana

Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil yang didatangkan kubu Sambo Cs setuju dengan pidana mati

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang Elwi Danil sebagai ahli yang meringankan atau menguntungkan. 

Liza yang mendamping Bharada E selama pemeriksaan sebelumnya.

Sosok dan profil Romo Magnis Suseno adalah seorang pastur tokoh agama katolik yang sangat terkenal di Indonesia.

Romo Magnis lahir di Jerman pada 26 Mei 1936. Kini dia berumur 86 tahun.

Namun sejak tahun 1961 berkiprah di Indnesia dan sudah menjadi WNI sejak 1977.

1977 ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan sejak itu menamakan diri Franz Magnis-Suseno.

1988 sampai 1998 ia menjabat sebagai Ketua STF Driyarkara dan 1995 - 2005 sebagai Direktur Program Pascasarjana yang menawarkan studi magister dan doktor.

2000 ia diterima sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

2002 ia menerima Doktor honoris causa dari Fakultas Teologi Universitas Luzern (Swis).

2008 - 2017 ia menjabat  sebagi Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Driyarkara, penyelenggara STF Driyarkara.

Magnis-Suseno banyak memberi prasaran dan ceramah, muncul dalam talkshows di TV dan aktif dalam dialog antar agama.

Hingga sekarang menulis lebih dari 700 karangan populer maupun ilmiah serta 44 buku.

Kebanyakan dalam bahasa Indonesia, terutama di bidang etika, filsafat politik, alam pikiran Jawa dan filsafat ketuhanan.

Sementara itu, Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan dari kubu Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved