Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Bingung Kerugian Negara Sampai Rp 900 Juta

Penasehat hukum juga menilai jika surat dakwaan Kejari Kaur tidak lengkap, dengan tidak memasukkan pihak yang seharusnya juga ikut bertanggungjawab

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Ketua tim penasehat hukum 2 terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur, Kalimatul Zumroh 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua tim penasehat hukum 2 terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur, Kalimatul Zumroh mengatakan kliennya kebingungan, mengapa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 958 juta lebih.

 

2 terdakwa, Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) masih bingung dengan keluar masuk dan pengelolaan dana hibah sebanyak Rp 25 miliar tersebut, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

 

"Artinya mereka sama sekali tidak mengecek. Kelalaian mereka tidak mengecek berapa keluar masuk uang ini," kata Kalimatul Zumroh kepada TribunBengkulu.com, Selasa (10/1/2023).

 

Karena kebingunan ini, 2 terdakwa juga belum akan menitipkan atau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 958 juta tersebut.

 

Penasehat hukum juga menilai jika surat dakwaan Kejari Kaur tidak lengkap, dengan tidak memasukkan pihak-pihak yang seharusnya juga ikut bertanggungjawab, seperti bendahara KPU Kaur.

 

Seluruh pencatatan pengeluaran dana dinilai ada di pihak bendahara. Dengan demikian, dakwaan JPU dinilai seperti terputus.

 

"Yang kita sesalkan, dalam dakwaan, sama sekali tidak dikaitkan," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved