Korupsi Replanting Sawit
Terdakwa Kasus Korupsi Replanting Sawit Dituntut 6 Tahun Penjara, PH: Ini Tuntutan Emosional JPU
berkas pembelaan atau pledoi akan segera disiapkan, dan akan dibacakan pada Senin pekan depan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara dinilai sebagai tuntutan emosional.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum 4 terdakwa, Aan Julianda usai persidangan, Selasa (14/3/2023).
''Tuntutan ini dinilai emosional karena dalam hal-hal yang meringankan, JPU sudah menyebutkan keuangan negara sudah pulih,'' kata Aan.
Menurutnya, namun dalam tuntutan kliennya tetap dibebankan uang pengganti yang berbeda untuk setiap orangnya.
Selain itu, juga tidak ada subsidair kurungan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Baca juga: Fakta Baru Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara, Pengurus Poktan Dituntut 6 Tahun Penjara
"Ini aneh, dibandingkan tuntutan-tuntutan biasanya," ungkap Aan
Selain hal tersebut, penasehat hukum juga menilai banyak hal aneh dalam berkas tuntutan, termasuk tulisan tangan dalam tuntutan.
Karena itu, berkas pembelaan atau pledoi akan segera disiapkan, dan akan dibacakan pada Senin pekan depan.
"Banyak hal yang akan kami bantah nantinya," ungkap Aan.
4 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Sebelumnya, 4 terdakwa dalam kasus ini dituntut masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/3/2023).
4 terdakwa ini merupakan pengurus dan anggota kelompok tani (poktan) Rindang Jaya di Bengkulu Utara.
4 terdakwa ini adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.
| Korupsi Replanting Sawit, 4 Pengurus Poktan di Bengkulu Divonis 4 Tahun, PH Sebut Majelis Hakim Ragu |
|
|---|
| Tak Ada Kerugian Negara, PH Minta 4 Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibebaskan |
|
|---|
| Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
|
|---|
| Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
|
|---|
| Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/4-terdakwa-saat-pembacaan-tuntutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.