Korupsi Replanting Sawit
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II
Pengusutan dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara dipastikan bakal berlanjut ke kelompok tani (poktan) lain, atau jilid II.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengusutan dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara dipastikan akan berlanjut ke kelompok tani (poktan) lainnya, atau jilid II.
Saat ini, 4 terdakwa dari poktan Rindang Jaya Desa Tanjung Muara telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan dugaan korupsi ini tidak hanya terjadi di 1 poktan saja.
Di tahun 2019, ada 18 poktan yang mendapatkan bantuan replanting sawit ini, dengan anggaran dana Rp 61,9 miliar.
Tahun 2020, kembali ada 10 poktan yang mendapatkan bantuan replanting sawit, dengan anggaran dana Rp 78,5 miliar.
Setiap kelompok, beranggota hingga ratusan petani. Seperti poktan Rindang Jaya, yang memiliki 215 anggota, dan mendapatkan anggaran Rp 21 miliar lebih.
Anggarannya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF), salah satunya dari pungutan ekspor CPO sawit.
"Ini baru 1 (poktan). Nanti kiya akan berangkat lagi ke berikutnya. Karena memang perlu fokus dan pemikiran disana," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Jumat (20/1/2023).
Untuk jilid II ini, Pidsus Kejati Bengkulu akan memeriksa 28 poktan lagi, selain poktan Rindang Jaya.
"Maksimal kita usahakan," ungkap Danang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Paket Jalan di Mukomuko Bengkulu, Jaksa Dalami Bukti, Estimasi Kerugian Miliaran
| Korupsi Replanting Sawit, 4 Pengurus Poktan di Bengkulu Divonis 4 Tahun, PH Sebut Majelis Hakim Ragu |
|
|---|
| Tak Ada Kerugian Negara, PH Minta 4 Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibebaskan |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Replanting Sawit Dituntut 6 Tahun Penjara, PH: Ini Tuntutan Emosional JPU |
|
|---|
| Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
|
|---|
| Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barang-bukti-kasus-dugaan-korupsi-replanting-sawit-di-Bengkulu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.