Korupsi Dana Hibah Pilkada Kaur
Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Bingung Kerugian Negara Sampai Rp 900 Juta
Penasehat hukum juga menilai jika surat dakwaan Kejari Kaur tidak lengkap, dengan tidak memasukkan pihak yang seharusnya juga ikut bertanggungjawab
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua tim penasehat hukum 2 terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur, Kalimatul Zumroh mengatakan kliennya kebingungan, mengapa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 958 juta lebih.
2 terdakwa, Sunarsan (eks Sekretaris KPU Kabupaten Kaur) dan Ujang Nopizar (Pejabat Pembuat Komitmen - PPK KPU Kaur) masih bingung dengan keluar masuk dan pengelolaan dana hibah sebanyak Rp 25 miliar tersebut, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.
"Artinya mereka sama sekali tidak mengecek. Kelalaian mereka tidak mengecek berapa keluar masuk uang ini," kata Kalimatul Zumroh kepada TribunBengkulu.com, Selasa (10/1/2023).
Karena kebingunan ini, 2 terdakwa juga belum akan menitipkan atau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 958 juta tersebut.
Penasehat hukum juga menilai jika surat dakwaan Kejari Kaur tidak lengkap, dengan tidak memasukkan pihak-pihak yang seharusnya juga ikut bertanggungjawab, seperti bendahara KPU Kaur.
Seluruh pencatatan pengeluaran dana dinilai ada di pihak bendahara. Dengan demikian, dakwaan JPU dinilai seperti terputus.
"Yang kita sesalkan, dalam dakwaan, sama sekali tidak dikaitkan," kata dia.
Dua terdakwa didakwa melakukan korupsi pada dana hibah Pilkada Kaur dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur tahun anggaran 2020.
Kasus ini bermula di tahun 2020, saat KPU Kaur menerima hibah dari Pemkab Kaur untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020.
Dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 415.4 – 67 Tahun 2019 dan Nomor: 01/HM.03.1-NPHD/1704/KPU-Kab/X/2019, tertanggal 14 Oktober 2019.
Nilai anggaran yang dihbahkan adalah sebesar Rp 25 miliar, bersumber dari APBD Kaur 2019 dan 2020.
Pada penggunaannya, 2 terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan kelebihan pembayaran honorium, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.
Keduanya kemudian didakwa dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsdair kepada tersangka adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dan dakwaan alternatif pasal 9 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-tim-penasehat-hukum-2-terdakwa-korupsi-dana-hibah-KPU-Kaur-Kalimatul-Zumroh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.