Pengantin Baru di Kepahiang Kabur

Kriminolog: Pengantin Baru di Kepahiang Bengkulu Kabur Bersama Mantan Kades Bisa Dijerat 3 Pasal

Kriminologi ungkap kasus pengantin baru kabur bersama mantan Kades di Bengkulu, IS bisa saja dilaporkan dengan 3 pasal yang berbeda.

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Bunuh nikah Milik FY berwarna hijau, degan foto kedua pasangan yakni FY dan IT di dalam buku tersebut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Peristiwa pengantin baru yang kabur bersama mantan kades di Kepahiang Bengkulu ikut menjadi sorotan kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius. 

Dari kasus ini ada 3 pasal yang bisa disangkakan untuk mantan Kades berinisial IS (55) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara. 

Mantan Kades IS membawa kabur pengantin baru IT (25) di hari resepsi pernikahan IT dengan suami sahnya.

Terkait hal ini suami dari istri yang dibawa kabur mantan Kades dapat menempuh jalur hukum, karena suami dari istri tersebut adalah suami yang sah dan tercatat secara hukum negara. 

"Sebagai subjek hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, suami dapat menempuh laporan dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan, Pasal 328 KUHP tentang penculikan atau Pasal 284 KUHP tentang perzinahan kepada pihak berwajib," ungkap Zico Junius, saat dihubungi (11/1/2023) siang. 

Lanjutnya, dalam kasus ini IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah diketahui sudah menikah siri dengan IS. 

Nikah siri sebenarnya hanya sah secara agama tapi tidak sah (illegal) secara negara. Ini terlihat dari ketika ada pasangan menikah secara siri, seperti KUA dan Pengadilan Agama tidak bisa memutuskan atau menerima pengaduan perkara rumah tangga, seperti misalnya perceraian, KDRT, warisan, atau hak asuh.

Hal itu sesuai dengan penjelasan pada Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

"Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya atau kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. 

 

Suami Cabut Laporan Polisi

Kabar terbaru yang dapat Tribunbengkulu.com, FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin Kabupaten Kepahiang, yang merupakan suami IT, Ikhlas merelakan istri yang baru dinikahinya bersama pria idaman lain.

Sang istri IT, kabur bersama IS mantan kades pada 29 Desember 2022.

Padahal, FY dan IT baru saja menggelar pesta pernikahan di rumah FY di Kepahiang.

FY merelakan istrinya Bersama pria lain dibenarkan Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi. Bahkan FY siap berdamai bersama pihak IS. 

"Kemarin setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, saya minta pendapat dengan Tokoh-tokoh masyarakat pihak keluarga korban, adanya kesempatan untuk damai," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (10/1/2023) sore. 

Lanjutnya, perdamaian antara kedua belah pihak ini tidak ada unsur paksaan sedikitpun, lantaran pihak IS siap mengganti rugi kerugian yang ditimbulkan. 

Serta dari hasil musyawarah yang dilakukan di rumah FY, Istrinya akan ikut bersama dengan IS, FY juga menceraikan IT. 

"Laporan ke pihak polisi juga sudah dicabut oleh pihak pelapor," tuturnya. 

Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. 

"Saksi sudah diperiksa dan untuk terlapor sudah kita minta untuk ke polsek agar nanti dimintai keterangan," ungkapnya kepada Tribunbengkulu.com, Senin (9/1/2023) lalu. 

Lanjutnya, pemeriksaan terlapor ini merupakan rangkaian dari penyelidikan pihak kepolisian. Pihaknya juga meminta terlapor untuk koperatif dalam kasus ini. 

"Untuk sementara ini terlapor kita minta untuk secara kooperatif dulu datang ke polsek untuk di mintai keterangannya," ucapnya.

Baca juga: Carilah Wanita Lain, Aku Minta Maaf, Pesan Terakhir Pengantin Baru yang Kabur dengan Mantan Kades

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved