Sidang Ferdy Sambo

'Jaksa Tak Tuntut Hukuman Mati' JPU Hanya Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Editor: Hendrik Budiman
tangkap layar KompasTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Jaksa penuntut umum hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Meski, sebelumnya JPU beranggapan Kuat Maruf turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Berikut saat detik-detik JPU membacakan tuntutannnya.

Menurut Jaksa, Kuat Maruf juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.

Baca juga: 1 Lawan 1 Berani? Jawaban Sambo saat Ditanya Berani 1 Lawan 1 dengan Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati

Artikel telah tayang TribunNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved