Sidang Ferdy Sambo

'Usap Air Mata' Reaksi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat tampak menunduk ke bawah saja selama pembacaan itu. Berikut reaksi kuat maruf saat mendengar tuntutan itu.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS
Kuat Maruf tampak menghapus matanya dengan jarinya saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan selama 8 tahun penjara baginya, pada persidangan Sabtu (16/1/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuat Maruf tampak menghapus matanya dengan jarinya saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan selama 8 tahun penjara baginya.

Kuat tampak menunduk ke bawah saja selama pembacaan itu.

Berikut reaksi kuat maruf saat mendengar tuntutan itu.

JPU Hanya Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun

Jaksa penuntut umum hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Meski, sebelumnya JPU beranggapan Kuat Maruf turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Jaksa, Kuat Maruf juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Jaksa Tak Tuntut Hukuman Mati JPU Hanya Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved