Sidang Ferdy Sambo

'Harusnya Dibawah 5 Tahun' Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dinilai terlalu tinggi.

Editor: Hendrik Budiman
(tribunnews.com)
Bharada E tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk kuasa hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari JPU 

JPU membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Momen saat bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Dia pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Sementara Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di samping Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya dan menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan mengusap-usap punggung sambil membuang pandang.

Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Suasana sidang pun riuh, pengunjung histeris mendengar Jaksa Paris Manalu mengucap kalimat tuntutan 12 tahun penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer.


Hingga akhirnya, Jaksa Paris Manalu tidak lagi sanggup membacakan tuntutan dan digantikan oleh rekannya.

Untuk diketahui, saat tuntutan dibacakan, wajah Jaksa Sugeng Hariadi yang biasanya menunjukkan karakter tegas pada setiap sidang pun nampak terdiam.

Bahkan, Jaksa Sugeng Hariadi hanya tertunduk sambil mengangguk tanpa memandang Terdakwa Richard Eliezer yang berpamitan untuk masuk kembali ke ruang tahanan.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved