Sidang Ferdy Sambo
'Harusnya Dibawah 5 Tahun' Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dinilai terlalu tinggi.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Tim Kuasa Hukum Kamarudin Simanjuntak
Bharada E
Richard Eliezer
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bharada-E-tak-kuasa-menahan-tangis-dan-langsung-memeluk-kuasa-hukumnya.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.