Sidang Ferdy Sambo
Jenderal Pecatan Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Soal Obstraction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Jenderal pecatan bintang satu Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jenderal pecatan bintang satu Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir j.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal di Propam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata jaksa.
Kemudian jaksa menilai terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga.
Baca juga: Dua Kali Lagi Sambo Cs Jalani Sidang Sebelum Vonis, Apakah Lebih Berat atau Ringan dari Tuntututan?
Atas perbuatannya itu jaksa Penuntut Umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan bahwa Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.
Hal itu berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas jaksa.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Brimob Se-Angkatan Minta Bharada E Bebas saat Richard Bacakan Nota Pembelaan
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Karopaminal-Divisi-Propam-Polri-Hendra-Kurniawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.