Sidang Ferdy Sambo

'Dia Hanya Disuruh Memanggil' Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kuat Maruf saat membacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi pada Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (24/1/2023). Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa kliennya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa kliennya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak layak dihukum karena tidak ada peran yang dilakukan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Dia (KM) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata dia seperti dikutip dari live Kompas TV.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hal hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," lanjut Irwan.

Pihaknya pun masih berkeyakinan Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.

"Kami yakin bahwa saudara Kuat Ma'ruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," harap Irwan.

Kuat: Yosua Baik, Pernah Bantu Saya saat Anak Belum Bayar Sekolah

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang Pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Kuat mengatakan bahwa almarhum Yosua adalah orang yang baik.

Kuat bercerita bahwa dirinya sempat dibantu oleh Yosua saat dirinya tidak bekerja.

“Almarhum Yosua baik kepada saya,” ungkap Kuat saat bacakan Pleidoi.

“Saat saya dua tahun tidak bekerja pada bapak Ferdy Sambo, Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena anak saya belum bayar sekolah,” lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi yang Kekeh Ngaku Dilecehkan Hanya Cari Simpati Publik

Dalam nota pembelaannya, Kuat mengatakan dirinya bingung dan tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada Yosua di tanggal 8 Juli 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved