Sidang Ferdy Sambo

'Dia Hanya Disuruh Memanggil' Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kuat Maruf saat membacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi pada Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (24/1/2023). Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa kliennya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved