Sidang Ferdy Sambo

'Dia Hanya Disuruh Memanggil' Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kuat Maruf saat membacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi pada Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (24/1/2023). Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf menyebut bahwa kliennya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

“Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan JPU pada saya yang dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” ucap Kuat.

“Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua. Saya dianggap sudah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama Kuat mengakui dan menyebut dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan penyidik dalam pembuatan BAP.

“Saya akui saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti BAP dari Richard,” ungkap Kuat.

Kuat Maruf sampaikan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Reaksi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun

Kuat Maruf tampak menghapus matanya dengan jarinya saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan selama 8 tahun penjara baginya.

Kuat tampak menunduk ke bawah saja selama pembacaan itu.

Jaksa penuntut umum hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Meski, sebelumnya JPU beranggapan Kuat Maruf turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Jaksa, Kuat Maruf juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved