Sidang Ferdy Sambo

Hari-hari Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Minggu Depan Nasib Sambo Cs Diketuk

Hari-hari jelang vonis Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer. Hari-hari jelang vonis Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.

Menurut jaksa, setelah penembakan itu, Sambo memerintahkan anak buahnya merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP dengan cara mengganti digital video recorder (DVR) dan menghapus rekaman.

Tuntutan Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang panjang, pertengahan Januari kemarin jaksa membacakan tuntutan.

Dibanding para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman paling tinggi, yakni pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut meliputi kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.

Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Mantan ajudan Sambo tersebut dianggap sebagai eksekutor Brigadir J.

Lalu, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut sama besar, masing-masing pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.

Sebabnya, selama persidangan Putri tak mampu membuktikan klaimnya. Dugaan kekerasan seksual hanya didasari dari klaim Putri semata.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Pleidoi Atas tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa membela diri.

Dalam pleidoi atau nota pembelaan masing-masing, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf meminta dibebaskan dari perkara ini.

Sambo mengeklaim dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku memang sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/202).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved