Sidang Ferdy Sambo

Hari-hari Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Minggu Depan Nasib Sambo Cs Diketuk

Hari-hari jelang vonis Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer. Hari-hari jelang vonis Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hari-hari jelang vonis Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik dan duplik para terdakwa bakal segera divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) pun telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa, baik Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, maupun Kuat Ma'ruf.

Berikut rincian jadwal sidang kelimanya:

  • Ferdy Sambo: divonis Senin, 13 Februari 2023
  • Putri Candrawathi: divonis Senin, 13 Februari 2023
  • Ricky Rizal: divonis Selasa, 14 Februari 2023
  • Kuat Ma'ruf: divonis Selasa, 14 Februari 2023
  • Richard Eliezer: divonis Rabu, 15 Februari 2023.

Dakwaan Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika istri Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Putri menyampaikan klaimnya itu ke sang suami. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Menurut jaksa, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore, Sambo mulanya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Richard pun menyanggupi perintah Sambo sehingga rencana pembunuhan dijalankan.

Baca juga: Sedih Saya dan Keluarga Kena Sanksi Sosial Sambo Akui Menyesal Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.

Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi masih bergerak. Setelahnya, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved