Ratusan Kendaraan di Bengkulu Pakai Knalpot Brong Diamankan, Simak Cara Mengambilnya!

Ratusan Kendaraan Diamankan Karena Pakai Kenalpot Brong, Simak Cara Mengambilnya!

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, saat menjelaskan cara pengambilan kendaraan dengan knalpot racing atau brong yang ditilang, Senin (13/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ratusan kendaraan di Bengkulu tertangkap menggunakan kendaraan dengan knalpot racing atau brong, tidak memakai spion dan tidak menggunakan TNKB.

Akibatnya sudah 105 kendaraan roda dua dan 52 kendaraan roda empat diamankan di Polresta Bengkulu.

Kendaraan-kendaraan ini diamankan dari hasil giat yang dilakukan Polresta Bengkulu sejak awal Februari 2023 lalu.

Namun yang perlu menjadi pertanyaan, bagaimana caranya agar pemilik kendaraan bisa mengambil kembali kendaraan yang telah diamankan?

Syarat pengambilan kendaraan cukup mudah, dan bisa diambil minimal satu minggu setelah kendaraan diamankan.

Secara umum, pelanggar harus membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Untuk pengguna knalpot brong bisa diambil dengan cara membawa kenalpot standard ke Polresta Bengkulu.

Selanjutnya pelanggar harus melakukan penggantian kenalpot di Polresta Bengkulu secara mandiri, maupun membawa orang bengkel.

"Kendaraan bisa diambil ketika para pengendara kendaraan tersebut membawa surat kendaraan, dan mengganti langsung knalpot brong dengan knalpot standar di lokasi," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, Senin (13/2/2023).

Hal ini juga berlaku pada pelanggar yang tertangkap tidak menggunakan TNKB dan juga spion.

Pengendara juga harus membawa dan memasang TNKB serta spion untuk kendaraannya di Polresta Bengkulu.

Sementara untuk tindak lanjut bagi para pelanggar, sampai saat ini baru hanya ditetapkan sanksi tilang.

"Kita melakukan tilang manual sesuai dengan perintah pimpinan dan aturan yang ada. Yaitu Rp 250 ribu untuk penggunaan sesuai aturan yang berlaku," kata Jufri.

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembobol Alfamart di Kota Bengkulu yang Terekam CCTV

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved