Sidang Ferdy Sambo

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023). 

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved