Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut Anak

Obat Sirup Merek Praxion Ditarik Dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM Bengkulu

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kembalinya kasus gangguan ginjal akut akibat obat sirup, merek Praxion.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, Selasa (14/2/2023) menjelaskan, bahwa dari Kemenkes RI sudah melakukan uji lab terhadap obat sirup Praxion tersebut.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kembalinya kasus gangguan ginjal akut akibat obat sirup merek Praxion.

Sehingga merek obat sirup Praxion ditarik peredarannya dari pasaran termasuk di Provinsi Bengkulu.

Terkait hal ini, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Yogi Abaso Mataram menjelaskan, bahwa dari Kemenkes RI sudah melakukan uji lab terhadap obat sirup Praxion tersebut. 

Dari hasil uji laboratorium tersebut, menyatakan obat sirup merk praxion aman digunakan.

Baca juga: Bahaya Pernikahan Dini! Dewan Seluma Bengkulu Bakal Ikut Sosialisasikan Melalui Reses

Kendati demikian, untuk sementara ini prodak obat sirup tersebut masih dihentikan peredarannya. 

"Jadi untuk praxion dilakukan voluntary recall (ditarik) oleh pabriknya melalui distributor atau PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang menyalurkan obat tersebut, " kata Yogi, Selasa (14/2/2023). 

Berdasarkan hasil uji laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat Dan Makanan Nasional ( PPPOMN ) BPOM obat sirup merk praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian.

Kendati demikian, di Bengkulu sendiri obat sirup Praxion masih dihentikan sementara peredaran obat ini di apotek untuk kehati-hatian dan langkah antisipatif. 

"Kami melakukan monitoring proses tersebut, bukan kami yang menariknya. Yang menarik adalah industri farmasi ya. Kita hanya monitor, " jelas Yogi. 

Terkait kasus gangguan ginjal akut ini, ia pun memberikan imbauan kepada masyarakat. Terutama bagi orang tua yang hendak memberikan obat kepada anaknya, yang masih Balita. 

Diantaranya, masyarakat disarankan untuk mencatat obat yang diminum oleh anak, terutama yang berusia balita.

Baca juga: Perpanjangan Kontrak PTT Bidan, Apoteker Hingga Dokter di Dinkes Kota Bengkulu Masih Tahap Pendataan

Serta menginformasikan obat yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan, pada saat memeriksakan anak itu.

Lalu, gunakan obat sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan obat.

BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. 

Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved