Sidang Ferdy Sambo

'Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh' Kuat Maruf Tak Terima Divonis Hukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Maruf tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi dirinya hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa Kuat Maruf tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi dirinya hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan, Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

"Banding, saya akan banding," kata Kuat usai menjalani sidang putusan.

Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan, apalagi sampai terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar dia.

Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang vonis Hakim, Selasa (14/2/2023).

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, tampak mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.

Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Baca juga: Naikan Alis ke Barisan Pengacaranya Ekspresi Kuat Maruf Usai Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved