Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Bengkulu yang Lecehkan Santriwati Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang berinisial SA yang terjerat kasus asusila hari ini, Rabu (22/2/2023) menghadapi sidang perdana.

HO Kejari Kepahiang
Pelimpahan berkas kasus asusila yang menyeret ketua yayasan ponpes di Kepahiang. Hari ini, Rabu (22/2/2023) JPU Kejari Kepahiang dijadwalkan membacakan dakwaan untuk terdakwa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang berinisial SA yang terjerat kasus asusila hari ini, Rabu (22/2/2023) akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepahiang

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk dilakukan persidangan, pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam kasus ini diduga ketua yayasan salah satu ponpes di Kepahiang, melakukan pelecehan terhadap salah seorang santriwati. 

"Rencana jam 10.00 WIB nanti sidang akan digelar, untuk pengamanan saat sidang nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan, kita lihat situasi dulu, karena sidang nanti offline," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Rabu (22/2/2023) pagi. 

Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pertama ini akan membacakan dakwaan untuk terdakwa. 

"Untuk dakwaan sudah kami siapkan untuk dibacakan nanti dalam persidangan," tuturnya. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dalam dakwaan itu, untuk Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

JPU Diminta Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin, Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang, melimpahkan tersangka berinisial SA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, untuk segera dilakukan persidangan. 

Penasehat Hukum Korban, saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Senin (6/2/2023), Bastian Ansori mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyidik yang telah melakukan tahap II. 

"Kami dari Penasehat Hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kami berharap penuh kepada Tim Penuntut Umum Kejari Kepahiang untuk dapat mendakwakan tersangka atau terdakwa ini sesuai dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (6/2/2023).

Lanjut Bastian, sesuai Pasal 76 jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan terakhir dari UU RI No.23 Tahun 2002.

"Kemudian atas nama keluarga besar korban pada kesempatan ini kami selalu mendoakan Penuntut Umum semoga diberikan kemudahan dalam membuktikan perbuatan Terdakwa pada persidangan nantinya, demi tegaknya keadilan," ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved