Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Klarifikasi SDN 75 Rejang Lebong Bengkulu usai Heboh Larang Orang Tua Gugat Jika Anak Keracunan MBG

Surat MBG di SDN 75 Rejang Lebong heboh karena larang orang tua gugat jika anak keracunan. Kini surat itu resmi ditarik.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MBG REJANG LEBONG – Kolase surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di Rejang Lebong (kiri), serta foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong yang menerima program MBG (kanan). 

Ringkasan Berita:
  1. Surat pernyataan Program MBG SDN 75 Rejang Lebong viral di masyarakat.
  2. Dalam surat tercantum larangan orang tua menggugat jika anak keracunan.
  3. Wali murid juga diwajibkan ganti rugi Rp80 ribu jika ompreng hilang atau rusak.
  4. Surat pernyataan tersebut dianggap menimbulkan keresahan.
  5. Plt Kepala Sekolah Misra Megawati akhirnya kini buka suara.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pihak SDN 75 Rejang Lebong akhirnya memberikan klarifikasi setelah hebohnya surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi larangan bagi orang tua untuk menuntut secara hukum jika anak mereka mengalami gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan dari program tersebut.

Seperti diketahui, beredarnya surat pernyataan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 75 Rejang Lebong terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghebohkan masyarakat dan para wali murid.

Surat tersebut dibagikan kepada orang tua murid pada Senin (27/10/2025) dan berisi pernyataan kesediaan atau penolakan untuk mengikuti program MBG.

Namun yang menjadi sorotan, dalam surat itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa orang tua atau wali murid bersedia tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan MBG.

Selain itu, surat juga mencantumkan ketentuan bahwa wali murid wajib membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila tempat makan (ompreng) anak mereka yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Isi surat ini pun memunculkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap memberatkan dan menimbulkan keresahan para wali murid.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 75 Rejang Lebong, Misra Megawati, kini buka suara memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut.

Ia memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan tidak lagi berlaku.

Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Rejang Lebong.

“Alhamdulillah sudah diklarifikasi, dan semua surat pernyataan itu sudah kami tarik kembali,” ungkap Misra saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

Misra mengakui surat tersebut awalnya dibuat oleh pihak sekolah karena kekhawatiran pada hari pertama pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut surat itu diambil dari contoh yang ada di internet, lalu dicetak dan dibagikan tanpa melalui koordinasi lebih lanjut.

“Kita was-was saja, karena ini hari pertama. Jadi dari pihak sekolah sempat mengambil contoh di internet, lalu langsung difotokopi dan dibagikan,” jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved