Rekonstruksi Kasus Petani di Kepahiang Bengkulu Tewas Gara-gara Jemuran, Ada 29 Adegan

Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Rekan adegan ke-17, saat tersangka MD (26) dipukuli oleh Korban Yanto (50), seorang petani yang dianiaya tersangka hingga tewas pada Rabu (22/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang. 

Dalam rekonstruksi tersebut, ada 29 agenda yang diperagakan tersangka berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang. 

Di adengan ke-10 hingga ke adegan 18 terlihat korban melakukan perlawanan terhadap tersangka dan saksi. 

Korban yakni Yanto (50) membawa batu mengejar tersangka hingga ke pondok miliknya dan saksi yang merupakan orang tua tersangka melihat hal tersebut meminta tersangka berlari. 

Tersangka lalu, memukuli saksi pada adegan ke-11, saat itu saksi tersungkur lantaran dipukulin benda tumpul berupa batu ke kepalanya. 

"Kemudian di adegan selanjutnya adegan ke-14 korban dibacok oleh tersangka sebanyak 1 kali, yang sebelumnya tersangka melihat korban memukil saksi yang merupakan orang tua tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Rabu (22/2/2023). 

Lalu, usai tersangka membacok tersangka dengan senjata tajam jenis parang, korban lalu mengejar tersangka ke salah satu pondok lain yang berada di dekat pondok tersangka. 

Di sana pada adegan ke 17, korban sempat memberikan perlawanan terhadap tersangka dengan mumukul tersangka hingga tersungkur. 

"Kemudian dengan posisi tersangka tersungkur, korban mau memukuli lagi tersangka, namun tersangka memberikan perlawanan, hingga korban tersungkur," tuturnya. 

Tersangka langsung melarikan diri, dengan sepeda motornya kembali ke rumah untuk mengobati luka-lukanya. 

Rekonstruksi atau rekan adegan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam menentukan pasal, yang nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Polisi Sangkakan Pasal Penganiayaan

Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu Bengkulu, pada Senin (13/2/2023), polisi akhirnya menyangka kan pasal penganiayaan terhadap pelaku berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved