Rekonstruksi Kasus Petani di Kepahiang Bengkulu Tewas Gara-gara Jemuran, Ada 29 Adegan
Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada 29 agenda yang diperagakan tersangka berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang.
Di adengan ke-10 hingga ke adegan 18 terlihat korban melakukan perlawanan terhadap tersangka dan saksi.
Korban yakni Yanto (50) membawa batu mengejar tersangka hingga ke pondok miliknya dan saksi yang merupakan orang tua tersangka melihat hal tersebut meminta tersangka berlari.
Tersangka lalu, memukuli saksi pada adegan ke-11, saat itu saksi tersungkur lantaran dipukulin benda tumpul berupa batu ke kepalanya.
"Kemudian di adegan selanjutnya adegan ke-14 korban dibacok oleh tersangka sebanyak 1 kali, yang sebelumnya tersangka melihat korban memukil saksi yang merupakan orang tua tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Rabu (22/2/2023).
Lalu, usai tersangka membacok tersangka dengan senjata tajam jenis parang, korban lalu mengejar tersangka ke salah satu pondok lain yang berada di dekat pondok tersangka.
Di sana pada adegan ke 17, korban sempat memberikan perlawanan terhadap tersangka dengan mumukul tersangka hingga tersungkur.
"Kemudian dengan posisi tersangka tersungkur, korban mau memukuli lagi tersangka, namun tersangka memberikan perlawanan, hingga korban tersungkur," tuturnya.
Tersangka langsung melarikan diri, dengan sepeda motornya kembali ke rumah untuk mengobati luka-lukanya.
Rekonstruksi atau rekan adegan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam menentukan pasal, yang nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Polisi Sangkakan Pasal Penganiayaan
Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu Bengkulu, pada Senin (13/2/2023), polisi akhirnya menyangka kan pasal penganiayaan terhadap pelaku berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang.
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
| Kades di Kepahiang Tersandung Kasus Korupsi Fee Proyek Irigasi, Siap Jadi Justice Collaborator |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penganiayaan-berujung-kematian-di-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.