Rekonstruksi Kasus Petani di Kepahiang Bengkulu Tewas Gara-gara Jemuran, Ada 29 Adegan
Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
"Kita sangkakan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriyatna, Melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (13/2/2023) siang.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih mendalami lagi motif pembacokan yang dilakukan MD terhadap tetangga kebunnya Yanto (50) warga Sosokan Taba, Kepahiang Bengkulu.
Polisi masih memanggil sejumlah saksi, untuk mengetahui motif pelaku tega membacok korban.
"Dari keterangan pelaku, dirinya tega membacok korban didasari emosi," jelasnya.
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, yang diterapkan polisi, pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
Pembacokan Berawal dari Jemuran
Saat ini terduga pelaku pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih menjalani pemeriksaan, pada Jumat (10/2/2023) malam.
Sebelumnya, korban Yanto (50) warga Kecamatan Muara Kemumu dibacok oleh terduga pelaku berinisial MD (26) di rumahnya di Kecamatan Kepahiang.
Korban Yanto mengalami luka bacok di punggungnya, saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang.
"Untuk motif terduga pelaku karena adanya ketersinggungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Jum'at (10/2/2023) malam.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara persoalan jemuran, yang memicu terduga pelaku nekat membacok korban.
"Saat ini masih dalam penyelidikan kami, untuk motif pastinya," tuturnya.
Baca juga: Dinas PUPR Kepahiang Masih Fokus Bangun Jalan, Ada DAK Fisik Rp 21 Miliar
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
| Kades di Kepahiang Tersandung Kasus Korupsi Fee Proyek Irigasi, Siap Jadi Justice Collaborator |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penganiayaan-berujung-kematian-di-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.