Rekonstruksi Kasus Petani di Kepahiang Bengkulu Tewas Gara-gara Jemuran, Ada 29 Adegan

Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Rekan adegan ke-17, saat tersangka MD (26) dipukuli oleh Korban Yanto (50), seorang petani yang dianiaya tersangka hingga tewas pada Rabu (22/2/2023). 

"Kita sangkakan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriyatna, Melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (13/2/2023) siang. 

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih mendalami lagi motif pembacokan yang dilakukan MD terhadap tetangga kebunnya Yanto (50) warga Sosokan Taba, Kepahiang Bengkulu

Polisi masih memanggil sejumlah saksi, untuk mengetahui motif pelaku tega membacok korban. 

"Dari keterangan pelaku, dirinya tega membacok korban didasari emosi," jelasnya. 

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, yang diterapkan polisi, pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. 

Pembacokan Berawal dari Jemuran

Saat ini terduga pelaku pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih menjalani pemeriksaan, pada Jumat (10/2/2023) malam. 

Sebelumnya, korban Yanto (50) warga Kecamatan Muara Kemumu dibacok oleh terduga pelaku berinisial MD (26) di rumahnya di Kecamatan Kepahiang. 

Korban Yanto mengalami luka bacok di punggungnya, saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang. 

"Untuk motif terduga pelaku karena adanya ketersinggungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Jum'at (10/2/2023) malam. 

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara persoalan jemuran, yang memicu terduga pelaku nekat membacok korban. 

"Saat ini masih dalam penyelidikan kami, untuk motif pastinya," tuturnya. 

Baca juga: Dinas PUPR Kepahiang Masih Fokus Bangun Jalan, Ada DAK Fisik Rp 21 Miliar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved