Rekonstruksi Kasus Petani di Kepahiang Bengkulu Tewas Gara-gara Jemuran, Ada 29 Adegan
Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan petani hingga tewas di Kepahiang, pada Rabu (22/2/2023) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada 29 agenda yang diperagakan tersangka berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang.
Di adengan ke-10 hingga ke adegan 18 terlihat korban melakukan perlawanan terhadap tersangka dan saksi.
Korban yakni Yanto (50) membawa batu mengejar tersangka hingga ke pondok miliknya dan saksi yang merupakan orang tua tersangka melihat hal tersebut meminta tersangka berlari.
Tersangka lalu, memukuli saksi pada adegan ke-11, saat itu saksi tersungkur lantaran dipukulin benda tumpul berupa batu ke kepalanya.
"Kemudian di adegan selanjutnya adegan ke-14 korban dibacok oleh tersangka sebanyak 1 kali, yang sebelumnya tersangka melihat korban memukil saksi yang merupakan orang tua tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriyatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Rabu (22/2/2023).
Lalu, usai tersangka membacok tersangka dengan senjata tajam jenis parang, korban lalu mengejar tersangka ke salah satu pondok lain yang berada di dekat pondok tersangka.
Di sana pada adegan ke 17, korban sempat memberikan perlawanan terhadap tersangka dengan mumukul tersangka hingga tersungkur.
"Kemudian dengan posisi tersangka tersungkur, korban mau memukuli lagi tersangka, namun tersangka memberikan perlawanan, hingga korban tersungkur," tuturnya.
Tersangka langsung melarikan diri, dengan sepeda motornya kembali ke rumah untuk mengobati luka-lukanya.
Rekonstruksi atau rekan adegan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam menentukan pasal, yang nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Polisi Sangkakan Pasal Penganiayaan
Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu Bengkulu, pada Senin (13/2/2023), polisi akhirnya menyangka kan pasal penganiayaan terhadap pelaku berinisial MD (26) warga Kecamatan Kepahiang.
"Kita sangkakan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriyatna, Melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (13/2/2023) siang.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih mendalami lagi motif pembacokan yang dilakukan MD terhadap tetangga kebunnya Yanto (50) warga Sosokan Taba, Kepahiang Bengkulu.
Polisi masih memanggil sejumlah saksi, untuk mengetahui motif pelaku tega membacok korban.
"Dari keterangan pelaku, dirinya tega membacok korban didasari emosi," jelasnya.
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, yang diterapkan polisi, pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
Pembacokan Berawal dari Jemuran
Saat ini terduga pelaku pembacokan pria paruh baya di Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih menjalani pemeriksaan, pada Jumat (10/2/2023) malam.
Sebelumnya, korban Yanto (50) warga Kecamatan Muara Kemumu dibacok oleh terduga pelaku berinisial MD (26) di rumahnya di Kecamatan Kepahiang.
Korban Yanto mengalami luka bacok di punggungnya, saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang.
"Untuk motif terduga pelaku karena adanya ketersinggungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Jum'at (10/2/2023) malam.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara persoalan jemuran, yang memicu terduga pelaku nekat membacok korban.
"Saat ini masih dalam penyelidikan kami, untuk motif pastinya," tuturnya.
Baca juga: Dinas PUPR Kepahiang Masih Fokus Bangun Jalan, Ada DAK Fisik Rp 21 Miliar
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
| Kades di Kepahiang Tersandung Kasus Korupsi Fee Proyek Irigasi, Siap Jadi Justice Collaborator |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penganiayaan-berujung-kematian-di-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.