Sidang Perdana Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang yang Lecehkan Santriwati, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang perdana ketua yayasan pondok pesantren yang diduga lecehkan santriwati di Kepahiang, Rabu (22/2/2023) digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Terdakwa SA yang hadir dalam persidangan kasus pelecehan terhadap santriwati duduk di depan majelis hakim sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang perdana ketua yayasan pondok pesantren yang dilaporkan lecehkan santriwati di Kepahiang, Rabu (22/2/2023) digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang

Pada sidang perdana kasus asusila yang menyeret ketua yayasan pondok pesantren ini, JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa SA, secara langsung.

Dalam sidang tersebut, pihak Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. 

"Ada beberapa hal yang akan kita bantah atau kita ajukan eksepsi, untuk sidang selanjutnya nanti," ungkap Penasehat Hukum Terdakwa, Dede Frestien, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (22/2/2023). 

Namun apa eksepsinya, ia belum mau menyebutkan bantahan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. "Nanti akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya," tuturnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Abdul Kahar menjelaskan, eksepsi tersebut merupakan hak dari pengacara.

Pihaknya membacakan dakwaan terhadap terdakwa SA terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Kamis 2 Maret 2023 nanti akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi, kami akan dengar dulu apa bantahan dari Penasehat Hukum," jelasnya. 

Dalam sidang tertutup itu, pihak Keluarga terdakwa turut menghadiri persidangan, sempat terjadi isak tangis antara terdakwa dengan keluarganya, usai persidangan terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Kepahiang

Dakwaan JPU

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dalam dakwaan itu, untuk Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Petani di Kepahiang Bengkulu Tewas Gara-gara Jemuran, Ada 29 Adegan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved