Kredit Senilai Rp 200 Juta Macet, Rumah Warga Seluma Bengkulu Dieksekusi Pengadilan Negeri Tais

Cicilan Macet, Rumah Warga Sidomulyo Seluma Bengkulu Dieksekusi PN Tais

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Terlihat Panitera PN Tais Seluma Bengkulu saat menerangkan proses eksekusi kepada Kardianto (48) sebelum dilakukan eksekusi, Kamis pagi (23/2/2023) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pengadilan Negeri (PN) Tais mengeksekusi satu unit rumah milik Kardianto (48) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma, Kamis pagi (23/2/2023).

Eksekusi ini menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Tais yang meminta pemilik untuk mengosongkan rumah tersebut. Karena telah dilelang oleh BRI Unit Tais.

Panitera PN Tais, Sudianto mengatakan eksekusi yang dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur. Eksekusi dilakukan, sebab rumah yang menjadi agunan pinjaman di BRI tersebut telah dilelang dan pemenangnya akan segera menempati rumah tersebut.

"Kita melaksanakan eksekusi hak tanggungan ini berdasarkan hasil lelang kantor lelang negara. Semua tahapan telah kita laksanakan, sehingga tidak ada masalah terkait eksekusi ini," terang Sudianto.

Pantauan Tribunbengkulu.com, proses eksekusi berjalan cukup alot. Sebab pemilik rumah masih bertahan, tidak mau mengosongkan rumah tersebut.

Sempat terjadi ribut mulut, namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya pemilik rumah memperbolehkan pihak pengadilan untuk mengeluarkan barang dari dalam rumah.

"Sebelum kita lakukan eksekusi ini, kami telah lakukan semua tahapannya. Awalnya kita minta pemilik mengosongkan sendiri, namun tidak dilakukan. Sehingga hari ini (23/2/2023) kita terpaksa lakukan eksekusi," jelas Sudianto.

Walau berjalan cukup alot, akhirnya proses eksekusi terlaksana, semua barang berhasil dikeluarkan. Pemenang lelang atas rumah tersebut juga ikut hadir menyaksikan proses eksekusi tersebut. Eksekusi ini dikawal langsung personil Polres Seluma yang dipimpin Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan.

"Kami hanya mengamankan. Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan dalam proses eksekusi ini," terang Wakapolres.

Sementara itu, Kardianto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa eksekusi ini tidak manusiawi, banyak prosedur yang dilanggar. Dirinya hanya meminta waktu untuk mengosongkan, namun tidak diberikan oleh pihak pengadilan.

"Kami menuntut keadilan. Eksekusi ini tidak sesuai dengan prosedur," kata Kardianto.

Dikatakannya rumahnya menjadi agunan di BRI Unit Tais atas pinjaman sebesar Rp 200 juta pada tahun 2018 lalu. Sesuai pinjaman tersebut, dirinya menyicil hampir Rp 6 juta setiap bulannya, dengan tenor selama 4 tahun.

"Kami itu telah mencicil 6 bulan. Dari lelang ini katanya kami masih menerima Rp 25 juta, tapi sampai saat belum diserahkan oleh pihak BRI," ungkap Kardianto.

Kardianto mengakui jika saat akan dilakukan lelang terhadap rumahnya tersebut diberitahu oleh pihak BRI. Namun ucapnya tidak pernah dilibatkan dalam menentukan nilai lelang rumah miliknya tersebut. 

"Ada tiga kali pemberitahuan lelang ini kami terima. Yang kami sesalkan itu kami tidak dilibatkan menentukan harga lelang ini," sampainya.

Atas kejadian ini ucapnya dirinya akan melakukan gugatan. Mencari keadilan atas eksekusi yang dilakukan pada rumah miliknya tersebut. Karena dinilai tidak manusiawi dan sewenang-wenang.

"Kami akan gugat perkara ini nanti," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved