Seleksi KPU Provinsi Bengkulu

11 PNS Daftar Sebagai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Timsel: Ada Persyaratan Harus Dipenuhi

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya menyampaikan dari 68 orang peserta seleksi, 11 diantaranya adalah PNS.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya menyampaikan dari 68 orang peserta seleksi, 11 diantaranya adalah PNS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu periode 2023-2028 didominasi oleh para penyelenggaraan Pemilu, maupun eks penyelenggaraan Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.

Namun, peluang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya menyampaikan dari 68 orang peserta seleksi, 11 diantaranya adalah PNS. 

"Dari dari data yang diserahkan ke Timsel ada kurang lebih 11 PNS baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang kemudian ikut mendaftar sebagai peserta calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, " kata Nandes, sapaan akrabnya, Selasa (28/2/2023). 

Untuk PNS, ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama, untuk surat izin dari atasan PNS yang hendak ikut bursa kursi KPU Provinsi Bengkulu ini. 

Baca juga: Empat Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu BMS, Begini Tanggapan KPU Provinsi Bengkulu

"Memang ada syarat-syarat yang harus diikuti ketentuannya. ASN itu harus ada surat izin atasan. Atasannya itu adalah pejabat pembina kepegawaian, ini harus dilampirkan di dokumen saat seleksi, " paparnya. 

Untuk diketahui, 11 PNS yang mengikuti selesai anggota KPU Provinsi Bengkulu ini berasal dari lingkungan Pemda Provinsi dan kabupaten.

Diantaranya dari Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Tengah, Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Seluma.

Lalu, Pemkab Kepahiang, Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Kaur. Serta ada yang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Bengkulu.

"Kalau dari penyelenggara pemilu yang aktif, ada 8 orang. Baik yang masih menjabat sebagai anggota KPU ataupun Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu, red) tingkat provinsi, kabupaten kota, " jelasnya. 

Menurutnya, bukan kali ini saja seorang abdi negara ini, ikut serta dalam perebutan kursi penyelenggara Pemilu.

Bahkan di beberapa kabupaten, ada unsur pimpinan di KPU maupun Bawaslu berasal dari profesi PNS.

Hanya saja, dalam proses seleksi ini harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. 

"Karena memang diperbolehkan Undang-undang, tidak ada masalah. Semua warga negara khususnya yang berdomisili di Bengkulu boleh mendaftar, " jelas Nandes. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved