Kapolda Bengkulu Akhirnya Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Gusril Pausi Eks Bupati Kaur

Ternyata Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya akhirnya angkat bicar terkait penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kediaman mantan Bupati Kaur Gusril Pausi pada Selasa 28 Februari 2023 lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Misteri perihal penggeledahan yang dilakukan Tim Gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu di rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi pada Selasa 28 Februari 2023 lalu mulai terungkap.

Hal ini setelah Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya angkat bicara.

Apalagi, dari penggeledahan tersebut berdasarkan keterangan RT setempat menyebutkan bahwa ada sepucuk senjata api lengkap dengan surat serta rekaman kamera CCTV dan satu unit handphone yang disita polisi.

Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kepemilikan senjata api ilegal yang diamankan di Kabupaten Kaur beberapa waktu sebelumnya.

Bahkan pihaknya sudah mengamankan tersangka pembuat senjata api ilegal dan penggeledahan merupakan bentuk pengembangan.

Dari pengembangan kasus itu, ternyata sudah mengarah kemana-mana, termasuk juga mengarah pada mantan ajudannya mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi.

 

"Itu terkait kepemilikan senjata api ilegal, jadi hasil pengembangan penangkapan kita yang di Kaur. Tersangka itu kan membuat senpi, itu setelah dikembangkan itu kan kemana-mana. Ada si A, si B, si C, termasuk ajudannya mantan Bupati Kaur, PNS ya," ungkap Armed, Senin (6/3/2023).

 

Dari sana kemudian polisi kembali melakukan pengembangan, dan satu buah senjata menurut hasil pemeriksaan polisi mengarah ke rumah milik Gusril Pausi mantan Bupati Kaur tersebut.

 

Dari situlah kemudian pada tanggal 28 Februari 2023 lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah milik Gusril Pausi.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved