Korupsi Samisake Kota Bengkulu

Tersangka Korupsi Samisake Belum Ditahan, Ini Alasannya Menurut Kajari Bengkulu

Hingga saat ini, 4 orang tersangka kasus korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) di Kota Bengkulu belum ditahan.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin saat penggeledahan koperasi penyalur dana samisake, Kamis (20/10/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga saat ini, 4 orang tersangka kasus korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) di Kota Bengkulu belum ditahan.

4 tersangka ini berinisial ZP, AM, RH, dan JL, yang merupakan pengurus LKM/koperasi penyalur program ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan penahanan tidak dilakukan karena penyidik di Pidsus Kejari Bengkulu sampai saat ini masih memeriksa saksi untuk pelengkapan alat bukti.

Karena pemeriksaan saksi ini memakan waktu, maka penahanan tersangka belum dilakukan.

"Nanti setelah alat bukti selesai kita lakukan, maka akan kita ambil langkah-langkah selanjutnya," kata Yunitha kepada TribunBengkulu.com, Rabu (8/3/2023).

Penyidik sendiri disebutkan mengalami kendala saat pemeriksaan saksi ini. Selain jumlahnya cukup banyak, yakni seluruh masyarakat yang pernah meminjam dana Samisake, beberapa saksi juga diketahui telah pindah alamat.

Beberapa saksi lain juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu turun ke kantor kelurahan, dan memeriksa saksi di lapangan.

"Jadi saksi tidak perlu datang ke Kejari Bengkulu, cukup di kelurahan," ujar dia.

Sementara, estimasi kerugian negara dalam kasus ini juga belum bisa ditentukan, sebelum pemeriksaan saksi ini selesai.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved